Freeport Tawarkan Saham Rp23,5 Triliun ke Pemerintah
JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya mengumumkan harga yang ditawarkan atas pelepasan saham untuk kewajiban divestasinya di Tanah Air, dengan nilai USD1,7 miliar atau setara Rp23,5 triliun (rupiah Rp13.800/USD). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, pihaknya telah menerima surat dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut terkait divestasi saham.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, Freeport diminta melepaskan sahamnya sebesar 10,64%. "Jadi Freeport telah mengirim surat kepada Menteri ESDM dan kami telah terima kemarin," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Dia mengatakan, dalam surat penawaran yang diajukan Freeport disebutkan bahwa harga 100% saham raksasa tambang tersebut adalah sekitar USD16,2 miliar. "Di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besaran untuk 100% adalah USD16,2 miliar dan untuk 10,64% menjadi USD1,7 miliar," sambungnya.
Setelah ini, Dia menerangkan pemerintah akan melakukan kajian terhadap harga yang ditawarkan Freeport atas divestasinya tersebut. Nantinya, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian serta melibatkan konsultan independen guna menilai harga saham tersebut.
"Pemerintah juga bisa menunjuk independent valuer untuk menilai harga saham tersebut. Selanjutnya akan bertemu tim Freeport dan memutuskan harga yang disepakati kedua belah pihak," ungkapnya.
Dipastikan olehnya bahwa proses kajian mengenai valuasi saham yang ditawarkan Freeport tersebut tidak akan berlangsung lama. Diperkirakan, kajian akan selesai dalam waktu satu bulan atau 60 hari sesuai dengan PP Nomor 77 tahun 2014.
"Tentunya kita tidak mau berlama-lama, karena harus cepat. Tentunya kita melibatkan beberapa pihak mulai dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," tandasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, Freeport diminta melepaskan sahamnya sebesar 10,64%. "Jadi Freeport telah mengirim surat kepada Menteri ESDM dan kami telah terima kemarin," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Dia mengatakan, dalam surat penawaran yang diajukan Freeport disebutkan bahwa harga 100% saham raksasa tambang tersebut adalah sekitar USD16,2 miliar. "Di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besaran untuk 100% adalah USD16,2 miliar dan untuk 10,64% menjadi USD1,7 miliar," sambungnya.
Setelah ini, Dia menerangkan pemerintah akan melakukan kajian terhadap harga yang ditawarkan Freeport atas divestasinya tersebut. Nantinya, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian serta melibatkan konsultan independen guna menilai harga saham tersebut.
"Pemerintah juga bisa menunjuk independent valuer untuk menilai harga saham tersebut. Selanjutnya akan bertemu tim Freeport dan memutuskan harga yang disepakati kedua belah pihak," ungkapnya.
Dipastikan olehnya bahwa proses kajian mengenai valuasi saham yang ditawarkan Freeport tersebut tidak akan berlangsung lama. Diperkirakan, kajian akan selesai dalam waktu satu bulan atau 60 hari sesuai dengan PP Nomor 77 tahun 2014.
"Tentunya kita tidak mau berlama-lama, karena harus cepat. Tentunya kita melibatkan beberapa pihak mulai dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," tandasnya.
Lily Rusna Fajriah
(akr)
http://ekbis.sindonews.com
0 komentar:
Post a Comment